PENDAFTARAN SANTRI BARU MARHALATUL ULA DAN MARHALATUL MUTAWASITHOH TPQ AL AMIN NOYONTAAN
TAHUN PELAJARAN 2024 - 2025 M / 1445 - 1446 H

Saturday, January 30, 2016

Contoh Anggaran Dasar Yayasan


Saat ini panitia pembangunan Masjid/Musholla, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah, apabila tidak memiliki status sebagai badan hukum. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) lainnya.

Aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Secara khusus, ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini, diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Karena mungkin masih banyak yang bingung bagaimana cara untuk membuat Akta Pendirian Yayasan dan agar mendapatkan SK dari Kemenkumham, sehingga Yayasan memiliki status sebagai badan hukum.  

Kali ini penulis akan membagi sedikit pengalamannya dalam membuat Akta Pendirian Yayasan ke Notaris.